Lombok Barat – Sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Mataram Kanwil Kemenkumham NTB berhak menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5).
Penyerahan remisi tak hanya dihadiri oleh warga binaan umat Budha saja namun sejumlah perwakilan dari warga binaan agama lain (Islam, Hindu dan Kristen) turut hadir sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antar warga binaan.
Dalam sambutannya Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar mengucapkan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan remisi Khusus hari raya sembari mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Mataram.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi semeton untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang semeton jalani,” Ungkap Akbar.
Dari 4 orang WBP bergama Budha tersebut, 1 orang berhak mendapatkan remisi 2 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Lebih lanjut Kalapas Akbar menerangkan bahwa Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ijw)
#HariRayaWaisak
#Remisi
#RomiYudianto
#KumhamPasti
#KemenkumhamNTB
#KanwilKemenkumhamNTB
#KumhamNTBPastiJuare
#LapasMataram